Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar, Jokowi Lolos Kriteria Pengganti Airlangga?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:36 WIB
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar, Jokowi Lolos Kriteria Pengganti Airlangga?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Airlangga Hartarto tak lama lagi harus turun takhta dari jabatannya sebagai Ketua Umum atau Ketum Golkar.

Kini, muncul nama sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengganti Airlangga.

Sang ayah dan anak tersebut mendadak masuk ke dalam bursa Ketum Golkar baru yang akan segera dipilih pada Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar Desember 2024 mendatang.

Sosok yang mengusulkan nama Jokowi tak lain adalah anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam.

Baca Juga: Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Elite Golkar Sebut Airlangga Akan Temui Prabowo

Namun, seperti apa syarat Ketum Golkar? Apakah Jokowi dan Gibran yang notabene lama berdinamika di partai lain, yakni PDI Perjuangan bisa mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Airlangga?

Syarat jadi Ketum Golkar: Ternyata harus lima tahun jadi pimpinan Golkar

Sayangnya, Jokowi dan Gibran harus menempuh satu syarat yang ketat jika ingin menduduki kursi yang ditinggalkan Airlangga.

Ketua Umum DPP Ormas Pendiri Partai Golkar, Majelis Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadir dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2024) membeberkan beberapa poin penting syarat ketua umum Golkar.

Adapun syarat agar seseorang bisa menjadi Ketum Golkar diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Soenarko: Jokowi Sutradara Kecurangan Pemilu 2024!

Adies dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan bahwa untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar, seseorang harus berdinamika di dalam partai dan menjadi pimpinan Partai Golkar selama lima tahun.

Adies juga tegas dan enggan mempertimbangkan AD/ART tersebut diubah dalam Musyarawah Nasional (Munas) 2024. Sebab menurutnya, peraturan tersebut sudah tertuang dalam AD/ART yang memiliki kedudukan penting dalam partai.

Lebih lanjut, Adies tak menutup kemungkinan jika Jokowi dan Gibran ingin mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar, selagi mereka berpengalaman sebagai pimpinan partai entah di tingkat pusat maupun daerah.

MKGR Ingin Airlangga Tetap Pimpin Golkar

Kendati demikian, Adies dan MKGR kini telah bulat memilih Airlangga Hartarto untuk melanjutkan kepempimpinanya dan kembali menjadi Ketum Golkar di periode selanjutnya.

Kinerja Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar memperoleh apresiasi sehingga MKGR tegas bulat memutuskan Airlangga untuk memimpin satu periode lagi.

Sosok Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024) juga turut mengamini Adies.

ARB yang juga akrab dipanggil Ical tersebut juga menegaskan Ketum Golkar harus diangkat dari sosok yang pernah menjadi pengurus partai setidaknya minimal lima tahun.

Ical ingin agar peraturan tersebut senantiasa dipatuhi sebagai asas organisasi.

"Kalau ketum kan ada aturannya, harus 5 tahun pengurus," tegas Ical.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI