Korupsi LPEI, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Enam Perusahaan Terindikasi Fraud Rp3,85 Triliun

Senin, 18 Maret 2024 | 17:13 WIB
Korupsi LPEI, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Enam Perusahaan Terindikasi Fraud Rp3,85 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanudin menyebut masih ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atau fraud terkait pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Nilai fraud dari enam perusahaan tersebut mencapai Rp3,85 triliun. 

Namun, Burhanudin belum menyebutkan identitas keenam perusahaan itu.

Menurutnya, enam perusahaan tersebut kekinian tengah diperiksa BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung RI, dan Inspektorat Kementerian Keuangan RI. 

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun di LPEI, Sri Mulyani Langsung Seret ke Kejaksaan Agung

Ilustrasi kecurangan pajak (tax fraud). [Shutterstock]
Ilustrasi kecurangan pajak (tax fraud). [Shutterstock]

Korupsi LPEI

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sebelumnya melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI senilai Rp2,5 triliun ke Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024) pagi.

Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung RI dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp2,5 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Suara.com/M. Yasir)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Suara.com/M. Yasir)

"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," tutur Sri Mulyani.

Sementara Burhanudin mengungkap dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019. Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp144 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun," jelas Burhanudin. 

Latar belakang keempat perusahaan ini bergerak di bidang tambang batu bara, nikel, kelapa sawit, hingga perkapalan. Kasus dugaan korupsi ini kekinian tengah diselidiki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI