Suara.com - Seorang oknum TNI berinisial Serda DAR (25) diduga menganiaya dau warga di Banda Aceh. Kodam Iskandar Muda pun menyampaikan permohonan maaf ke korban akibat peristiwa itu.
Permintaan maaf disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendan) Iskandar Muda, Kolonel Infantri Alim Bahri, melansir Antara, Senin (18/3/2024).
"Saya Kapendam MI meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin bagi seluruh anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Dirinya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Bila terbukti bersalah, DAR (25) akan dihukum seberat-beratnya.
"Kasus ini masih didalami Rindam IM dan Pomdam IM sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dengan kasus tersebut," ucapnya.
"Jika memang terbukti akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di militer," sambungnya.
Dirinya mengaku baru mendengar kasus itu dan pihaknya akan terus berkoordinasi serta berkomunikasi mengawal kasus itu.
Diketahui, seorang oknum TNI berinisial DAR (25) berpangkat Serda diduga menganiaya dua warga di Banda Aceh.Kedua korban adalah Almizan dan Fahrulrazi.
DAR pun ditangkap pihak Rindam IM didampingi kepolisian di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya.
Demikian dikatakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, melansir Antara, Minggu (17/3/2024).
"Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam," katanya.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, pada Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengalami penganiayaan berat hingga luka senjata tajam. Saat ini, kata Abdul, kasus tersebut telah ditangani oleh Rindam IM.