Viral RUU Disahkan Cak Imin, PPN Langsung Naik Jadi 12 Persen: Kenapa Yang Disalahkan Prabowo?

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 14:51 WIB
Viral RUU Disahkan Cak Imin, PPN Langsung Naik Jadi 12 Persen: Kenapa Yang Disalahkan Prabowo?
Cawapres Cak Imin. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Diajuin sm banteng, di acc slepet, yg disalahin pak JKW sm pak PS gmn pendukungnya 01 masih waras kah?," tulis netizen.

Sekedar informasin, Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ujar Dwi kepada wartawan belum lama ini.

Pada Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 sudah menaikan tarif menjadi 11%. Dalam UU HPP tersebut juga menyatakan bahwa tarifnya akan naik menjadi 12% di tahun 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI