Suara.com - Polisi menyebut pemilik Showroom Ivan's Motor PIK 2 tidak ingin berdamai dengan pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche 911 GT3 RS senilai Rp 8,9 miliar.
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pemilik Showroom Ivan's Motor menginginkan kasus ini terus berlanjut. Sebagai korban, mereka menolak berdamai sekalipun pengemudi Xpander telah menyatakan siap membayar kerugian.
"Dari pihak korban ingin prosesnya dilanjut," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Wahyu menjelaskan pencabutan laporan hanya bisa terjadi bila korban dan pelaku telah bersepakat damai.
Baca Juga: Wihh! Tabrak Porsche Rp 8,9 M, Pengemudi Xpander Sempat Koar-koar Siap Ganti Rugi
"Intinya, kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," jelasnya.
Rugi Rp 5,7 Miliar
Berdasar keterangan manajemen Ivan's Motor PIK 2, kerugian akibat kerusakan bangunan showroom dan mobil Porsche 911 GT3 RS yang ditabrak pengemudi Xpander ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Wahyu mengatakan JS selaku pengemudi Xpander sempat mengaku siap ganti rugi. Pengakuan ini disampaikan pelaku saat hendak diamankan pihak kepolisian.
"Itu setelah kita amankan. 'Saya bakal ganti rugi nanti,' gitu ngomongnya," tutur Wahyu.
Baca Juga: Datang ke Showroom Sambil Teler, Motif Sopir Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 RS Masih Misterius
Kepada pihak kepolisian, JS jug mengaku berprofesi sebagai wiraswasta.
"Bukan (pengusaha), dia ngakunya wiraswasta," ungkap Wahyu.
Motif Didalami
Polisi masih mendalami motif JS mabuk dan menabrak mobil sport Porsche 911 GT3 RS di Showroom Ivan's Motor PIK 2.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara baru diketahui kalau JS memang berniat datang ke Showroom Ivan's Motor PIK 2.
"Iya mau ke sana memang, tapi kalau motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/3/2024) lalu.
JS, lanjut Wahyu, juga telah mengakui dirinya mengendarai mobil dalam kondisi mabuk vodka. Minuman beralkohol tersebut dikonsumsi JS di rumah sebelum berangkat ke showroom.
"Mabuk minum alkohol vodka. Dia akui mabuk, dia mau ke showroom situ. Motifnya nanti," ujar Wahyu.
Dalam perkara tersebut, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Teluk Naga. Dia dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.
"Sudah kami lakukan penahanan," katanya.