Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa

Senin, 18 Maret 2024 | 12:52 WIB
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp2,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini pasti dilakukan karena LPEI selaku pihak terkait.

"Iya jelas pasti (diperiksa), ada keterkaitan karena dia sebagai pemberi (fasilitas) sekaligus penerima dari debitur," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:

Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...

Baca Juga: Sambangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Kredit LPEI Senilai Rp 2,5 T

Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03

PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI senilai Rp2,5 triliun ke Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024) pagi.

Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Suara.com/M. Yasir)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (Suara.com/M. Yasir)

Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Belum Sebulan Jadi Menteri, AHY Sudah Disanjung Tinggi Sri Mulyani

"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," tutur Sri Mulyani.

Burhanudin mengungkap dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 lalu. Empat perusahaan yang terlibat di antaranya PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp144 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun," jelas Burhanudin.

Adapun latar belakang keempat perusahaan ini bergerak di bidang tambang batu bara, nikel, kelapa sawit, hingga perkapalan. Kasus dugaan korupsi ini kekinian tengah diselidiki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI