Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 11:04 WIB
Kenapa Honorer Tidak Dapat THR 2024? Menpan RB Beri Pengecualian dengan Syarat Ini
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo) - Kenapa Honorer Tidak dapat THR?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun ini tenaga honorer tidak akan dapat THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Lantas, kenapa honorer tidak dapat THR dan siapa saja yang dapat THR? Berikut ini ulasannya.

Mengenai tenaga honorer tidak dapat THR pada tahun 2024 ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi). Lalu, kenapa honorer tidak dapat THR dan siapa saja yang dapat THR?

Mengenai hal tersebut, Azwar Anas menambahkan bahwa hanya tenaga honorer yang diangkat PPPK yang akan menerima THR tahun 2024.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ucapnya melalui konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Azwar Anas Sebut Tes PPPK Hanya Formalitas, Tenaga Honorer 100 Persen Dapat NIP: Ini Namanya Titipan

Diberitakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No 14 Tahun 2024 mengenai siapa saja yang menerima THR 2024. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa tahun ini hanya ASN yang menerima THR dan gaji ke-13

Secara rinci, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri ini terdiri atas gaji pokok. Adapun rinciannya yaitu untuk THR ini sesuai dengan nilai penghasilan per bulan Maret 2024 dan gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan bulan Mei 2024.

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 100 persen tunjangan kinerja ASN pusat dan maksimal 100 persen diberikan untuk ASN daerah.

Adapun pemberian tunjangan kinerja ASN daerah ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Sementara untuk rincian THR dan gaji ke-13 untuk pensiun maupun penerima pensiun yaitu:

-   Gaji pokok

Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13

-  tunjangan keluarga

-   tunjangan pangan

- tambahan penghasilan.

Untuk profesi guru dan dosen, komponen THR yang diterima yakni 100 persen dari tunjangan profesi, dan ada dari tunjangan kehormatan professor. Untuk guru, kemungkinan juga akan menerima tambahan penghasilan guru.

Untuk pembayaran THR ini akan dilakukan secepatnya pada 10 hari kerja jelang hari raya Idul Fitri. Bagi para ASN yang belum menerima THR sebelum Lebaran, maka THR akan dicairkan setelah perayaan Idul Fitri

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Bagi para ASN yang belum menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, maka mereka gaji ke-13 ini akan dicairkan pada bulan berikutnya.

Demikian ulasan mengenai kenapa honorer tidak dapat THR dan siapa saja yang dapat THR tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI