Poin 5 itu menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela. Sementara poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini,” bunyi putusan tersebut.