Suara.com - Hakim Danu Arman dinyakatakan aktif kembali melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Usai sebelumnya pernah dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik akibat menggunakan narkotika jenis sabu.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyayangkan hal tersebut.
Seharusnya, kata dia, tidak ada ampun bagi seorang hakim yang sudah terbukti melanggar sumpahnya, melakukan kejahatan, termasuk mengonsumsi narkoba.
“Seharusnya tidak ada ampun jika seorang hakim sudah melanggar sumpahnya melakukan kejahatan termasuk mengkonsumsi narkoba,” kata Fickar, saat dihubungi Suara.com lewat pesan Whatsapp, Minggu (17/3/2024).
Apa yang telah dilakukan MA, dengan mengaktifkan kembali Danu sebagai ASN membuat lembaga itu terkesan tidak konsisten.
“Hakim itu wakil Tuhan, jika mencederai profesinya, sama dengan melanggar atau melawan Tuhan,” katanya.
“Seharusnya tidak ada ampun, dipecat seja baik sebagai Hakim maupun ASN,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Hakim Danu Arman sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah pernah dipecat karena terbukti melanggar kode etik dengan memakai narkoba.
Danu diketahui pernah didapati menggunakan narkoba di ruang kerjanya pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Baca Juga: Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS
Saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.