Netizen pun kemudian memuji keberanian Cak Imin yang mempertanyakan hal tersebut.
Namun akun netizen ada yang menjelaskan jika dikembalikannya dwifungsi TNI/Polri sudah berlangsung sejak Pemerintahan SBY.
"Pengaturan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri sudah diatur sebelumnya pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Dan diatur kembali pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo dengan Persetujuan DPR RI Apakah hal yang sama pernah di Narasikan pada Tahun 2014 yang lalu ???,"