Suara.com - Seorang pengendara motor diberhentikan oleh sejumlah pelaku begal bermodus leasing di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat pada Jumat (15/3/2024). Motor yang dikendarai korban diketahui merupakan motor pinjaman.
Korban tidak mengetahui jika motor yang ia kendarai itu dibeli dengan cara cash oleh pemilik. Alhasil korban menyerahkan begitu saja motor kepada pelaku begal dengan modus leasing itu.
Baca Juga:
Kantor hingga Rumah Digeledah, Uang Puluhan Miliar Milik Crazy Rich Helena Lim Disita Kejagung
Usai Tak Lolos Pileg 2024, Jansen Demokrat: Mungkin 99 Persen Caleg Terpilih Karena Politik Uang
Aksi ini ramai diperbincangkan di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @info_depok pada Sabtu (16/3/2024).
"Telah terjadi perampasan atau pembegalan bermodus ada tunggakan terhadap pengendara bermotor di Jalan Margonda Raya," tulis caption tersebut.
Diketahui korban telah digiring dari Depok Town Square hingga ke Pom Bensin Shell. Di sana ia diminta turun dan mendatangi pelaku di belakangnya.
Baca Juga: Ngerinya Tarkam di India: Pemain Dikeroyok bak Maling, Dipukuli hingga Dilempari Batu
Korban dengan ragu berjalan ke arah pelaku yang berada di belakangnya, sedangkan motor yang ia pinjam itu sudah berada di tangan salah satu pelaku.