Kata Eks Penyidik Soal 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:39 WIB
Kata Eks Penyidik Soal 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka
15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan tersangka terhadap 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antirasuah menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, Sabtu (16/3/2024).

"Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi," ujar Yudi.

Ironisnya, Yudo mengemukakan, perbuatan yang dilakukan 15 eks pegawai Rutan KPK tersebut termasuk dalam perilaku korupsi.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara Dari ASN

“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” katanya.

Walaupun ada 90-an pegawai yang terlibat pungli, kata Yudi, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp 6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.

Yudi menilai, hal tersebut mungkin menjadi strategi penyidik membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.

Misalnya, ia mencontohkan, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik.

“Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” katanya.

Baca Juga: KPK Tahan Pegawai Pelaku Pungli di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

Dengan demikian, masyarakat mengetahui salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan KPK serta Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli di Rutan KPK.

Yudi mengatakan penahanan para tersangka ini harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi.

“Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI