Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bogor plin plan soal aturan truk tambang di Parung Panjang?
Pasalnya, sudah mencabut aturan jam operasional truk tambang siang hari, kini aturan tersebut kembali berlaku akibat demo sopir truk tambang di Parung Panjang, belum lama ini viral.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan, akibat adanya demo truk tambang yang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, kini pihaknya kembali memberlakukan aturan operasional siang hari.
Aturan mengenai kembali diperbolehkannya truk tambang beroperasi pada siang hari itu tertuang dalam nota kesepakatan berisi delapan poin antara Pj Bupati Bogor dengan para pelaku transporter yang ditandatangani bersama pada pertemuan di kantor bupati, Cibinong, Kamis.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Viral Tabrak Mobil Super Mahal, Kenali Asuransi Kendaraan yang Dimiliki
Poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Diketahui, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, sejak pukul 20.30 WIB, Rabu, dengan cara memarkirkan kendaraan tambang di tengah jalan.
Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.
Baca Juga: Xpander Tabrak Porsche Rp8,9M, Siapa Pengemudinya?
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
"Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB dicabut," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621. [Antara].