Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli terhadap tahanan korupsi ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu meyebut hal itu guna menjaga netralitas, mengingat salah satu tersangka Achmad Fauzi menjabat kepala rutan KPK.
"Kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan roling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinnanya. Untuk menjaga netralitas," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Oleh karenanya KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kami koordinasi dengan Pak Kapolda (Karyoto), menyambut baik untuk penempatannya," ujar Asep.
Baca Juga: Terungkap Kode-kode Pungli Rp 6,3 Miliar di Rutan KPK: Pakan Jagung hingga Kandang Burung!
Adapun para tersangka dalam kasus ini terdiri dari para petugas rutan KPK dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Mereka adalah Karutan KPK Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Total perputaran uang dalam kasus ini Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
"Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," ujar Asep
Modusnya para pelaku memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Hengki Cs Tekan Tahanan dengan Perlakuan Tidak Nyaman Supaya Kasih Uang