Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode-kode yang digunakan para tersangka pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pakan jagung hingga kandang burung digunakan para tersangka untuk menyamarkan transaksi haramnya.
"HK (Hengki) dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Hengki adalah satu dari 15 tersangka pada perkara ini. Dia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK pada 2018-2022, dan belakangan diketahui bekerja di pemeritahan DKI Jakarta.
Dia menjadi otak utama yang menjalankan pungli di rutan KPK. Hengki menunjuk 'lurah' di setiap cabang Rutan KPK.
Baca Juga: Kasus Pungli, Kepala Rutan KPK Disidang Dewas Hari Ini
"Tugas sebagai 'lurah' yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga Rutan Cabang KPK," jelas Asep.
Total perputaran uang dalam kasus ini Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
"Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," ujar Asep.
Sementara tersangka lainnya, Karutan KPK Achmad Fauzi, dan 13 orang lainnya merupakan petugas rutan dan petugas yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Mereka adalah Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Baca Juga: Penyidik Cecar Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan Tersangka Korupsi