Modus Pungli di Rutan KPK, Hengki Cs Tekan Tahanan dengan Perlakuan Tidak Nyaman Supaya Kasih Uang

Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:13 WIB
Modus Pungli di Rutan KPK, Hengki Cs Tekan Tahanan dengan Perlakuan Tidak Nyaman Supaya Kasih Uang
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). [SUara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran uang yang mereka terima bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan 20 juta. Uang itu kemudian disetorkan ke rekening bank penambung yang dikendalikan 'lurah dan korting.'

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK (Hengki) juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu-Rp10 juta," kata Asep.

Adapun rincian uang yang mereka terima, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing menerim 10 juta setiap bulan. Kemudian Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Suharlan, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho berkisar antara Rp3 juta-10 juta setiap bulan. Sementara pihak lainnya berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Total perputaran uang dalam kasus ini Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

"Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," tutur Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI