Modus Pungli di Rutan KPK, Hengki Cs Tekan Tahanan dengan Perlakuan Tidak Nyaman Supaya Kasih Uang

Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:13 WIB
Modus Pungli di Rutan KPK, Hengki Cs Tekan Tahanan dengan Perlakuan Tidak Nyaman Supaya Kasih Uang
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). [SUara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK. Mereka terdiri dari kepala rutan hingga petugas biasa.

"Yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sementara para tahanan yang tidak memberikan uang atau telat menyetor ditekan dengan dibuat tidak nyaman dengan berbagai cara.

"Diberikan perlakuan tidak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.

Baca Juga: Kasus Pungli Berjemaah, Karutan KPK Achmad Fauzi dan 14 Anak Buah Resmi Tersangka!

Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK periode 2018-2022, dan belakangan diketahui bekerja di pemeritahan DKI Jakarta. Hengki salah seorang dari 15 tersangka. Dia menjadi otak yang menjalankan pungli di rutan KPK.

Sementara tersangka lainnya, Karutan KPK Achmad Fauzi, dan 13 orang lainnya merupakan petugas rutan dan petugas yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.

Mereka adalah Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Asep menyebut saat bertugas di Rutan KPK, Hengki merangkap sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK. Pungli dilakukan Hengki dan kawan-kawan secara terstruktur dengan menunjuk 'lurah' di masing-masing Rutan KPK pada 2019.

Hengki menunjuk Muhammad Ridwan 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, dan Suharlan 'lurah' di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Jabatan 'lurah' itu sempat berganti pada 2020. Digantikan oleh Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Periksa Belasan Tersangka

"Adapun tugas sebagai lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga Rutan Cabang KPK," ujar Asep.

Besaran uang yang mereka terima bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan 20 juta. Uang itu kemudian disetorkan ke rekening bank penambung yang dikendalikan 'lurah dan korting.'

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK (Hengki) juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu-Rp10 juta," kata Asep.

Adapun rincian uang yang mereka terima, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing menerim 10 juta setiap bulan. Kemudian Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Suharlan, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho berkisar antara Rp3 juta-10 juta setiap bulan. Sementara pihak lainnya berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Total perputaran uang dalam kasus ini Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

"Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," tutur Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI