Suara.com - Badan Legislasi DPR mencecar Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri terkait peralihan aset seperti Monumen Nasional (Monas) hingga Stadion Gelora Bung Karno yang dimiliki Jakarta pasca tak lagi menjadi ibu kota.
Hal itu terjadi dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas awalnya menekankan soal peralihan aset juga penting diperhatikan pasca ibu kota pindah.
"Tadi sudah saya jelaskan, ada dua aset Pempus yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua Kementerian. Satu oleh Kemensetneg untuk kawasan GBK dan Kemayoran. Kemudian, Kemenkeu untuk yang lain-lainnya. Di dalam draf kami meminta kepada Pempus supaya semua aset-aset Pemerintah Pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," kata Supratman.
Menanggapi hal itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengaku pihaknya sudah membahas soal peralihan aset ini dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
"Kami sudah membahas ini dengan seluruh Kementerian/Lembaga. Bahkan di aturan peralihan nanti kami akan sebutkan bahwa sampai dengan IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," ujar Suhajar.
"Artinya, DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kemendagri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini. Jadi kalau kita atur, ini kita serahkan, nanti kasian juga pemerintah pusat jadi miskin pula dia, gak ada apa-apa lagi di sini," sambungnya.
Menimpali lagi, Supratman justru menegaskan, persoalan ini tidak dulu dibahas dalam Rapat Panja RUU DKJ. Ia meminta pemerintah justru mengusulkan aturan baru soal peralihan aset tersebut.
"Kita minta pemerintah mau mengajukan ada usulan baru terkait dengan aturan peralihan. Dan sudah masuk di kita, tapi nanti aja," katanya.
Baca Juga: Sylviana Murni Usul Gubernur dan Wagub DKJ Wajib Orang Betawi, Sampai Singgung soal Papua
Apalagi, kata dia, dalam draf RUU DKJ dari DPR menyarankan agar semua aset dikelola oleh DKJ. Sementara pemerintah belum setuju mengenai hal itu.
"Itu yang kita nggak jadi bahas sekarang di draf kita, seluruh kompleks GBK dan Kemayoran itu jadi aset DKJ. Tapi pemerintah belum setuju, karena itu kita tunda dulu. Ini negosiasinya harus. Jadi tinggal bab yang dihapus ini tinggal 1 DIM, yaitu DIM peralihan aset tadi," pungkasnya.