Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Karutan dan Petugasnya Jadi Tersangka Pungli Rp 6 Miliar, Pimpinan KPK Minta Maaf
Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Segera Periksa La Nyalla Mattalitti usai Rumah Digeledah, KPK Ungkap Alasannya!
23 April 2025 | 11:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI