Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf kali ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan menjadi tersangka korupsi berupa pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan.
"Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ghufron mengakui perbuatan Fauzi dan kawan-kawan yang merupakan petugas rutan KPK telah mencederai nilai integritas yang dijunjung insan lembaga antikorupsi.
"Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korups ini, kami secara paralel telah menindaklanjutinya," ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Periksa Belasan Tersangka
Selain Karutan KPK Achamad Fauzi (AF) yang jadi tersangka, ada 14 orang lainnya terdiri dari petugas rutan dan petugas yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan. Mereka adalah Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana.
Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Guna proses penyidikan, 15 tersangka ditahan selama 20 pertama terhitung sejak 15 Maret hingga 20 April 2024 di Polda Metro Jaya.
Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif Rp 10-20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Baca Juga: Alasan Sekda Bandung Ema Sumarna Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.