Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman

Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:51 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/3/2024). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI