Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman

Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:51 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/3/2024). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, ekstasi hingga LSD. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama Februari 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan dalam kasus peredaran ganja pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial IP, DY, dan HP. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 66,9 kilogram.

"Modus pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan. Kedua, ada juga paket yang dikirim seolah-olah itu kopi," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kasus kedua terkait produksi ekstasi di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Satres Narkoba Jakbar Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkotika, Puluhan Kg Barbuk Disita

Dalam perkara ini satu tersangka berhasil AI ditangkap berikut bukti serbuk biru dengan kandungan metamfetamin dan alat pembuat ekstasi.

"Tersangka menyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain," jelasnya.

Sementara dalam kasus peredaran LSD, penyidik menangkap satu tersangka berinisial NK. Dia berperan sebagai kurir dan juga pengedar.

Hengki menyebut NK ditangkap berikut barang bukti berupa 2.500 lembar LSD. Ribuan lembar LSD tersebut diduga berasal dari Jerman.

"Ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi mereka jual bisa sampai Rp 100 ribu per satu biji (lembar). kecil ini," beber Hengki.

Baca Juga: Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu, Ini Rinciannya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI