RUU DKJ Tak Jamin Jakarta Bebas Banjir dan Macet, PDIP: Mana Bisa Jadi Kota Global, Jadinya Kota Gombal

Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:47 WIB
RUU DKJ Tak Jamin Jakarta Bebas Banjir dan Macet, PDIP: Mana Bisa Jadi Kota Global, Jadinya Kota Gombal
Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengkritisi soal minimnya kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu diungkap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dan Pemerintah RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, jika kekhususan Jakarta ini sudah tercantum dalam UU Pemerintah Daerah. Namun dalam RUU DKJ kekhususan itu ditambahkan.

Foto udara pemandangan di Kota Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto udara pemandangan di Kota Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar

Ia menyampaikan, jika kekhususan dalam bidang pemerintahan setidaknya mencangkup 15 hal, yakni pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

"Apa kekhususannya? nah di pasal-pasal turunannya ini ada. Contoh misalnya, sampelnya yang mudah didapat, nah ini misalnya di DIM 200 misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruh a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum," ungkapnya.

Sementara kekhususan bidang lembagaan, kata dia, diatur dalam pasal 19 ayat 4 RUU DKJ. Aturan itu berisi kewenangan khusus bidang kelembagaan mencangkup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan.

"Jadi sudah ada rinciannya," pungkasnya.

Baca Juga: Semalaman Diguyur Hujan Deras, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI