RUU DKJ Tak Jamin Jakarta Bebas Banjir dan Macet, PDIP: Mana Bisa Jadi Kota Global, Jadinya Kota Gombal

Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:47 WIB
RUU DKJ Tak Jamin Jakarta Bebas Banjir dan Macet, PDIP: Mana Bisa Jadi Kota Global, Jadinya Kota Gombal
Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengkritisi soal minimnya kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengkritisi soal minimnya kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menurutnya, adanya usulan kekhususan yang ditawarkan pemerintah dalam RUU DKJ belum bisa selesaikan masalah yang ada. Contohnya seperti macet hingga banjir.

Darmadi mengatakan jika nantinya Jakarta sudah tak berstatus sebagai Ibu Kota tapi masalahnya masih ada seperti banjir, kemacetan, polusi hingga pengelolaan sampah. Menurutnya, masalah itu harus teratasi agar Jakarta jadi kota Global.

"Terobosannya nggak terlalu bernilai. Jadi kita mau ada langkah-langkah, sehingga kita bisa menciptakan Jakarta ini menjadi kota global," kata Darmadi dalam rapat panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Semalaman Diguyur Hujan Deras, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir

Memang pemerintah berniat menjadikan Jakarta menjadi kota global seperti New York hingga Sydney usai tak lagi jadi Ibu Kota. Namun kekhususan yang ditawarkan justru terkesan masih sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, masalah seperti banjir, macet hingga polusi harus bisa diselesaikan terlebih dahulu dalam kewenangan khusus.

"Kalau itu nggak bisa mengatasi keluar dari banjir dan kemacetan, mana bisa menjadi kota global yang bagus, (jadinya) kota gombal," kata dia.

"Artinya marilah kita kesempatan ini langka, RUU DKJ ini langka sekali Pak Ketua, pemerintah. Inilah saatnya kita benar ini DKJ ini, supaya tidak memalukan kita sebut global city, tapi ternyata memalukan terutama bagi masyarakat dunia juga, tolong lebih didalami lagi," sambungnya.

Penjelasan Pemerintah

Baca Juga: Kejutan Baru! Presiden Berhak Pilih Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Setidaknya ada dua hal kekhususan Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota negara.

Hal itu diungkap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dan Pemerintah RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia menjelaskan, jika kekhususan Jakarta ini sudah tercantum dalam UU Pemerintah Daerah. Namun dalam RUU DKJ kekhususan itu ditambahkan.

Foto udara pemandangan di Kota Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto udara pemandangan di Kota Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar

Ia menyampaikan, jika kekhususan dalam bidang pemerintahan setidaknya mencangkup 15 hal, yakni pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

"Apa kekhususannya? nah di pasal-pasal turunannya ini ada. Contoh misalnya, sampelnya yang mudah didapat, nah ini misalnya di DIM 200 misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruh a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum," ungkapnya.

Sementara kekhususan bidang lembagaan, kata dia, diatur dalam pasal 19 ayat 4 RUU DKJ. Aturan itu berisi kewenangan khusus bidang kelembagaan mencangkup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan.

"Jadi sudah ada rinciannya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI