Suara.com - Aparat kepolisian mengusut kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan belasan santri oleh dua pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kasus ini dilaporkan oleh empat korban yang datang bersama orang tua mereka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.
"Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Jumat (15/3/2024).
Disebutkan, terlapor ada dua orang. Keduanya berstatus bapak-anak yang menjadi ustadz (guru ngaji) sekaligus pemilik pondok.
Polisi yang awalnya hanya menerima aduan empat santri menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan.
Dugaan itu merujuk pengakuan terlapor, yaitu M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu.
Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," imbuhnya.
Polisi memperkirakan aksi bejat duo ustadz cabul yang masih bapak-anak itu dilakukan kurun waktu tiga tahun atau kisaran tahun 2021 hingga 2024.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Minta Rp 2 Triliun ke Thariq Halilintar, Kasus Aset Ponpes Anofial Asmid Diungkit
Dugaan ini mengacu fakta bahwa dari beberapa santri yang diduga jadi korban itu ada yang masih menempuh pendidikan di pondok itu maupun beberapa di antaranya ditengarai sudah lulus.