Suara.com - Mantan terpidana kasus korupsi Nurdin Halid mengamankan satu kursi anggota DPR RI. Caleg Dari Partai Golkar itu meraih perolehan suara yang cukup tinggi.
Hal tersebut diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebagai caleg Partai Golkar dengan nomor urut 1 di dapil tersebut, Nurdin berhasil mengumpulkan 70.681 suara.
Mantan ketua umum PSSI itu merupakan caleg peraih suara terbanyak di antara sembilan caleg Partai Golkar di dapil Sulsel II.
Baca Juga: Bukan Ketum, Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Golkar Seperti Soeharto?
Berdasarkan penghitungan metode Saint Lague sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, Partai Golkar bakal memenangkan satu kursi DPR di dapil tersebut.
Satu kursi tersebut menjadi milik caleg Golkar peraih suara terbanyak, yakni Nurdin.
Jika tidak ada putusan sengketa hasil pemilu yang mengurangi raihan suara Nurdin ataupun Partai Golkar secara signifikan, dia akan ditetapkan sebagai caleg terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR periode 2024–2029.
Divonis Bersalah
Nurdin sebelumnya pernah divonis bersalah atas kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai lebih dari Rp 169 miliar pada 2007.
Baca Juga: Dukungan Jokowi Merapat Partai Golkar Menguat, Idrus Marham: Ada Jalannya
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Nurdin.
Saat menjalani pidana penjara, Nurdin tetap menjabat sebagai Ketua Umum PSSI pada 2003 hingga 2011.