KPK Beberkan Materi Pemeriksaan usai Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Jum'at, 15 Maret 2024 | 16:21 WIB
KPK Beberkan Materi Pemeriksaan usai Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR RI Indra Iskandar memasang wajah meledek usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Indra kemarin diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Indra sebelumnya diperiksa bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (14/3/2024) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keduanya dicecar soal proses pengadaan peralatan untuk rumah jabatan anggota dewan tahun anggaran 2020.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (14/3/2024).

Baca Juga: DPR: Kenaikan Tarif PPN Jadi Ironi di Tengah Lesunya Daya Beli Masyarakat

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi ini berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI