Anies Senang Pemerintah Bakal Beri Cuti Suami, Singgung Kasus Pilot Batik Air Ketiduran di Pesawat

Jum'at, 15 Maret 2024 | 16:14 WIB
Anies Senang Pemerintah Bakal Beri Cuti Suami, Singgung Kasus Pilot Batik Air Ketiduran di Pesawat
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan ditemui awak media di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 01 Anies Baswedan menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan cuti kepada suami yang istrinya sedang melahirkan.

Alasannya, pemberian cuti kepada suami merupakan salah satu program kampanye yang dibawa Anies dalam ajang Pilpres 2024.

"Saya bersyukur itu akan dipakai untuk kebijakan di pemerintah, kami senang semua gagasan baik yang dipakai kami sangat senang bersyukur," kata Anies ditemui di Masjid Kubah Emas, Depok, Jumat (15/3/2024).

Anies menuturkan bahwa program kampanye itu berdasarkan pengamatan atas permasalahan yang selama ini dialami oleh masyarakat.

Baca Juga: KPAI Sebut Cuti Ayah Jadi Momen Bayar Uutang Peradaban Disfungsi Keluarga, Apa Maksudnya?

"Jadi gagasan tentang cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan itu hasil pengamatan kita atas problematika yang ada di masyarakat dan itu kami munculkan sebagai solusi," ujarnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu bercerita program kampanye tersebut awalnya mendapat kritikan. Namun ketika mencuat kasus pilot Batik Air ketiduran saat menerbangkan pesawat, Anies merasa program cuti bagi suami memang dibutuhkan.

"Ketika itu muncul sebagai solusi, kemudian dikritik. Ya kami jelaskan apa pentingnya. Dikritik kami jelaskan, kami tidak melarang yang mengkritik," ucap Anies.

"Nah ketika sekarang ada sebuah peristiwa fenomenal, pilot yang tertidur, yang ternyata karena istrinya baru melahirkan anak kembar, lalu terbuka kan pada publik 'oh iya ya ternyata dibutuhkan'," katanya.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa pemberian cuti untuk suami sudah pernah ia terapkan semasa masih bertugas di ibu kota.

Baca Juga: PNS Bakal Dapat Hak "Cuti Ayah" Saat Istri Melahirkan

"Kami di jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama dan kebijakan ini memang dibuat untuk membuat keluarga-keluarga itu bisa bahagia. Suami istri dengan ada anak bayi baru mereka bisa mengurusi bayinya di hari-haru awal," jelasnya.

Anies menyampaikan kebutuhan untuk memberikan cuti kepada suami yang istrinya sedang melahirkan baru kian terasa selepas kasus pilot Batik Air ketiduran.

"Itu hasil observasi pemikiran dan riset pakai ilmu gitu. Nah kemudian sekarang ketika ada kejadian baru kelihatan, kami bersyukur, dibukakan itu caranya untuk melihat bahwa ini sebenarnya memang dibutuhkan

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Anas mengatakan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut 'cuti ayah' sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI