Dalam kitab Al-'Aziz, Imam Ar-Rafi'i menjelaskan: “Pendapat yang paling benar (Al-Ashah) adalah shalat sunah rawathib lebih utama dari pada Tarawih. Meskipun dianjurkan berjamaah pada Tarawih, dan inilah yang beliau sebutkan dalam kitab Al-Uddah. Penjelasannya adalah bahwa Nabi Muhammad saw tidak melanggengkan shalat Tarawih, tetapi beliau melanggengkan sunah-sunah Rawatib.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kaidah yang mengatakan bahwa ibadah yang disyariatkan berjamaah lebih baik, itu tidak berlaku secara umum, melainkan shalat Tarawih dikecualikan dari kaidah tersebut.” (Ar-Rafi’i, Al-'Aziz Syarhul Wajiz, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2015], juz III, halaman 129).
Berpegang pada pendapat yang kuat, maka anjurannya adalah melaksanakan shalat sunah Ba’diyah Isya’ terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat Tarawih.
Meski demikian, bagi orang yang melaksanakan Tarawih sebelum shalat sunnah Ba'diyah Isya' tidak sepenuhnya salah. Ia hanya meniggalkan hal yang lebih utama menurut pendapat yang lebih kuat argumentasinya dalam mazhab Syafi'i.
Penjelasan di atas juga dapat memberi kesimpulan bahwa dengan pertimbangan lebih utama shalat sunah Rawatib, maka kurang tepat jika ada orang yang lebih mengutamakan shalat Tarawih dan meninggalkan shalat sunah Ba’diyah Isya’. Wallahu a’lam.