Suara.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JS (45) ditangkap oleh kepolisian Jepang beberapa pekan lalu.
Penangkapan JS ini diduga lantaran ia melakukan melakukan pendaftaran mobil palsu untuk dipinjamkan ke orang lain yang status kependudukannya telah habis (overstay).
Jadi, tersangka JS ini melakukan pendaftaran palsu mobil-mobil atas nama seorang pria WNI yang tidak dapat mendaftarkan mobil.
WNI lain yang tidak dapat mendaftarkan mobil sendiri itu disebabkan telah habis masa kependudukannya di Jepang.
Namun, tersangka JS ini menyiasatinya dengan mendaftarkan mobil secara palsu hingga mencapai 150 mobil.
Alhasil, kecurangan yang dilakukan tersangka JS ini diketahui oleh pihak kepolisian hingga dirinya ditangkap.
Melalui akun Instagram @japanesestation dijelaskan oleh kepolisian setempat bahwa JS telah mengakui tuduhan tersebut.
JS saat ini diketahui mengelola sebuah masjid dan polisi menduga ada kemungkinan ia meminjamkan mobil kepada orang asing yang kerap mengunjungi masjid tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah ada kemungkinan kejahatan lain yang dilakukan oleh JS.
Baca Juga: Mayang Pamer Mobil Baru Rp 4 Miliar Demi Saingi Fuji, Dicek Ternyata Mobil Rp 100 Jutaan
Sementara, dalam postingan tersebut, berbagai warganet pun ikut berkomentar atas kasus pendaftaran mobil palsu ini.