Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebagai imbas kekalahan pasangan Prabowo-Gibran di provinsi tersebut.
Mantan Kapolri itu menjawab pertanyaan tersebut usai menghadiri rapat di Kantor Kemenpolhukam, Jumat (15/3/2024).
"Enggak lah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa alasan pencopotan Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena masa jabatan Marzuki yang menjadi Pj gubernur terlama.
Baca Juga: Baleg DPR RI Targetkan RUU Daerah Khusus Jakarta Bisa Disahkan Awal April Mendatang
"1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito.
Sebelumnya diberitakan, Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya membenarkan pergantian Pj Gubernur Aceh yang belum selesai masa tugas tahun keduanya tersebut.
"Iya benar, informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Achmad Marzuki," katanya.
MTA mengemukakan, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/3/2024) sekira jam 13.30 WIB di SBP Lantai 3 Gedung Kemendagri.
Baca Juga: Bahas RUU DKJ, Mendagri Tito: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
"Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh," ujar MTA
Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.
Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.
Sebagai informasi, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purna tugas tahun itu.