Suara.com - Sejarawan Iip D Yahya meluncurkan buku terbarunya berjudul 'Jaksa Agung Soeprapto dan Sejarah Pertumbuhan Kejaksaan Republik Indonesia.' Buku ini berisi sepak terjang Soeprapto yang dikenal sebagai bapak kejaksaan nasional dan sejarah terbentuknya kejaksaan di Indonesia.
Soeprapto sendiri menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 1950 hingga 1959 pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno.
Baca Juga:
Hotman Paris Kawal Kasus Anak di Bawah Umur Lampung Digilir 10 Orang, Fakta Mengejutkan Terungkap
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Dibawa ke Sleman
Gagal Lolos ke Senayan, Politisi Demokrat Ini Menyesal Perjuangkan Pemilu Terbuka
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Buku memiliki tebal 287 halaman dan terdiri dari delapan bab. Bab pertama dimulai dengan cerita sejarah pembentukan Kejaksaan Agung.
Kemudian terdapat bab yang menceritakan perjalanan peradilan yang fenomenal, perkara Sultan Hamid II atau Syarif Abdul Hamid Alkadrie terkait kasus Westerling.
Persidangan itu menjadi istimewa dan bersejarah, Soeprapto sebagai Jaksa Agung berhadapan langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Wirjono sebagai pemimpin sidang.
Baca Juga: Setelah Lukas Enembe Meninggal, Ini Penjelasan KPK Soal Nasib Uang Makan Rp 1 Miliar Sehari
Buku ini juga merangkum sejumlah keputusan kontroversial Soeprapto, di antaranya peringatan kepada wartawan dan pelarangan pembicaraan politik di gereja dan masjid.
Selain itu, di dalam buku Kang Iip, sapaan akrab Iip D Yahya juga menceritakan dukungan dari istri Soeprapto untuk kariernya sebagai aparat penegak hukum.
Baginya, Soeprapto adalah gambaran jaksa yang berintegritas selama mengemban tugasnya. Soeprapto aparat hukum yang tegas menolak suap.
"Anak-anaknya juga dipaksa atau terpaksa mengikuti hidup sederhana. Misalnya Ibu Amelia (istri Soeprapto) ini pernah dikasih apa, perhiasan oleh orang yang berkepentingan, dikembalikan seperti itu. Jadi memang ditangguhkan, susah dicari celahnya gitu," kata Kang Iip di temui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat acara 'Bedah Buku Jaksa Agung,' Kamis (14/3/2024).
Diakuinya, membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun untuk proses pembuatan buku ini. Namun untuk penelitian sosok Soeprapto sudah dimulainya sejak 2003.
Dari penelitian itu, melahirkan buku pertamanya tentang Soeprapto berjudul 'Perwira Jaksa Agung Soeprapto dan Penegakan Hukum di Indonesia Periode 1950-1959.'
Untuk pembuatan buku ini, Kang Iip mengakui sempat mengalami tantangan untuk kebutuhan data. Disebutnya dari pihak keluarga memang ada dokumentasi berupa foto-toto, namun hal itu dinilai tidak cukup.
Setelah melakukan pencarian ke sana-sini, dia akhirnya mendapatkan informasi data-data tentang Soeprato ada tersimpan di Perpustakaan Nasional.
"Dari situ saya dapat, mulai dari pelantikan Jaksa agung Soeprato sampai dia diberhentikan," katanya.
Dia membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk membaca sejumlah dokumen kurang lebih 70 ribu halaman yang merupakan arsip dari kantro berita Antara.
"Saya fotokopi kasus hukum yang terjadi hampir 10 tahun itu, sebanyak 8.000 halaman," imbuhnya.
Lewat buku ini pula, Kang Iip berharap upaya menjadikan Soeprato sebagai pahlawan nasinoal dapat terwujud pada 2024.
Disebutnya, mereka bersama kejaksaan sejak 2021 mengupayakan Soeprato diberi gelar pahlawan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna menyebut Soeprato sosok yang memodernisasi Kejaksaan Agung.
"Beliau itu adalah yang memodernisir kejaksaan yang tadinya kelasnya cuma tradisional, nama jaksa hanya untuk pribumi, dibikin lebih modern. Dan dia memodernisir penyidikan di bawah jawatan jaksa pusat yang pertama kali bikin mutasi nasional. Mesti diingat ya," katanya.
"Zaman itu masih ada RIS, ada Indonesia, ada Swapraja. Disatukan dalam satu lembaga demi ke-Indonesiaan. Buat saya ini penting terlebih memang sepak terjangnya yang memang dahsyat, ya," imbuhnya.
Kejaksaan, menurutnya membutuhkan simbol perjuangan seperti Soeprato.
"Terlebih kadang-kadang kita ahistoris. Kita lupa bahwa dulu berlaku apartheid sistem tidak semua orang duduk-duduk sama. Coba bayangkan ada pengadilan dibedakan karena ada perbedaan warna kulit, tiba-tiba Soeprato musti menata dan melepaskan semua atribut itu, melepaskan semua atribut itu, ya enggak semuda yang kita lihat," kata Narendra.
Oleh karenanya, pihaknya berharap gelar pahlawan nasioanal segerah disematkan kepada Soeprato.
Dengan demikian, Soeprato dapat menjadi teladan bagi para jaksa di Indonesia dan namanya lebih dikenal luas.