Suara.com - Sekretaris Daerah atau Sekda Bandung, Ema Sumarna mengajukan surat pengunuduran diri dari jabatannya usai berstatus tersangka korupsi proyek Bandung Smart City. Pengunduran diri Ema diungkap oleh kuasa hukumnya, Rizky Risgantara.
"Pak Ema per-kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai sekretaris daerah kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," kata Rizky usai mendampingi Ema menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Hotman Paris Kawal Kasus Anak di Bawah Umur Lampung Digilir 10 Orang, Fakta Mengejutkan Terungkap
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Diperiksa KPK
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Bikin Warganet Khawatir, Siapa Pengemudi Xpander Penabrak Porsche Rp 8,9 M?
Ia menyebut, Ema telah mengirimkan surat pengunduran diri melalui wali kota yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Rizky mengungkap, kliennya Ema sudah berstatus tersangka sejak 5 Maret 2024. Selain Ema, terdapat empat anggota DPRD Bandung yang menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus ini, selain mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya
Kelima tersangka itu adalah Sekda Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha.
Sebagaimana diketahui kasus ini berkaitan dengan suap senilai Rp 924,6 juta pada pengadaan CCTV dan jaringan internet.
Perkara terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yana Mulyana saat masih menjabat Wali Kota Bandung.