Info Mudik Lebaran 2024 Via Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Difungsikan Lagi?

Hairul Alwan Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 21:13 WIB
Info Mudik Lebaran 2024 Via Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Difungsikan Lagi?
Ilustrasi Pelabuhan Merak- Ratusan kendaraan pribadi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera terjebak kemacetan di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (27/4/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski baru pekan pertama Ramadan persiapan arus mudik Lebaran 2024 melalui Pelabuhan Merak mulai dibahas oleh Direktorat Jendral atau Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Jika berkaca pada arus mudik Lebaran 2023 lalu, Pelabuhan Ciwandan alias Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Banten dan Pelabuhan PT BBJ turut dioperasikan untuk mengurai kepadatan.

Lantas, pada arus mudik tahun ini apakah Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan PT BBJ akan kembali dioperasikan? Jika dioperasikan seperti apa pengoperasiannya?

Berdasarkan hasil rapat hari ini di Mal Sosoro, Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kamis (14/3/2024), kedua pelabuhan itu kemungkinan besar akan dioperasikan untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2024.

“Kita tetap menggunakan selain pelabuhan Merak, kita menggunakan Pelabuhan Ciwandan, dan Bojonegara milik swasta yaitu BBJ khusus untuk kendaraan golongan 7 dan 9,” kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Kata Hendro, pengaturan penyeberangan saat arus mudik lebaran 2024 tak berbeda dengan yang diberlakukan pada arus mudik lebaran 2023 lalu.

“Untuk menghadapi mudik tahun 2024 jadi secara strategi maupun taktik kita sama dengan tahun 2023. Pelabuhan Merak angkutan penumpang, Ciwandan sepeda motor, untuk golongan 8 dan 9 itu nanti diarahkan ke Pelabuhan BBJ,” ungkapnya.

Untuk kelancaran arus mudik lebaran 2024, Hendro pun menyampaikan pihaknya akan membatasi pergerakan kendaraan pengangkut barang, khususnya Sumbu III. Karenanya, ia berharap para pengusaha pengangkut barang agar dapat mematuhi aturan tersebut.

“Mulai diberlakukan tanggal 5 April sampai tanggal 16 April pada ruas jalan tol dan di beberapa jalan arteri. Saya mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan perusahan industri untuk bisa mematuhi tentang pembatasan angkutan barang untuk Sumbu III. Untuk Sumbu II masih bisa dan diperbolehkan untuk berjalan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI