Di sisi lain, ia menegaskan, mengapa kewenangan tersebut tak dipegang langsung oleh Presiden. Hal itu karena Presiden sendiri mempunyai tugas dalam skala nasional.
Namun memang Presiden nantinya bisa mengambil alih kewenangan Wapresnya, misalnya memimpin rapat di wilayah Aglomerasi.

"Kawasan aglomerasi kenapa bukan presiden? Presiden kan nasional, wapres diberikan tugas khusus oleh presiden tapi melaporkan kepada presiden," tuturnya.
"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali beliau bisa mengambil alih rapatnya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, seperti apa yang dikerjakan Wapres KH Maruf Amin dalam memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP).
"Jadi jangan sampai dipikirkan, berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Bapak Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," pungkasnya.