Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah menyepakati figur yang akan menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi bakal ditunjuk oleh Presiden. Aturan itu tertuang dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Sehingga figur tersebut tak harus diisi oleh Wakil Presiden. Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia, oke?," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat meminta persetujuan para peserta Rapat Panja RUU DKJ.
Meski demikian, peraturan ketentuan akan diatur lewat peraturan Presiden. Pada intinya penunjukan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi dan anggota ditunjuk oleh Presiden.
Setelah Presiden diberikan kewenangan untuk menunjuk Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi, maka artinya jabatan tersebut belum tentu akan diisi oleh Wapres.
"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," tuturnya.
Jadi Polemik
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menjelaskan soal Wakil Presiden atau Wapres diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia menegaskan, soal kewenangan tersebut bukan berarti nantinya Wapres akan mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Desakan Prabowo Subianto Ngotot Pada Megawati agar Dukung Jokowi
"Kemudian saya sampaikan lagi, jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," kata Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).