Suara.com - Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan adanya kotak suara tak tersegel pada 70 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Hal itu disampaikan saksi dari PKB dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sumatera Barat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada 70 TPS kotak surat suara tidak tersegel, di Kabupaten Solok, Kecamatan Kubung, Kelurahan Koto Baru,” kata saksi dari PKB di ruang sidang utama KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Menanggapi itu, Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Surya Efitrimen menjelaskan pihaknya memang mengetahui adanya kotak suara yang tidak tersegel. Namun, menurut dia hal itu hanya ada di 2 TPS.
Baca Juga: KPU Akui Pakai Perusahaan Teknologi Tiongkok Alibaba untuk Pengadaan Cloud Pada Sirekap
“Kalau pengakuan KPU Kabupaten Solok pada saat rekap provinsi, hanya 2 TPS,” ujar Surya.
Saat ditanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengenai informasi adanya 70 TPS dengan kotak suara tak tersegel, Surya menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Surya juga mengatakan peristiwa kotak surat suara tidak tersegel terjadi sebelum sampai di panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dia mengatakan kotak itu dibuka untuk mengambil salinan C hasil dan hal itu disaksikan oleh panwas setempat.
"Penjelasan KPU Kabupaten Solok ketika di Nagari itu mau mengambil salinan di dalam kotak, makanya itu ada yang dibuka di PPS," jelasnya.
"(Seharusnya salinan c hasil) di luar kotak, tapi sudah terlanjur dimasukkan ke dalam kotak," tambah dia.
Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Prabowo Tunjuk Otto Hasibuan-OC Kaligis