Singkirkan Konsep Metropolitan, Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Definisi Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:24 WIB
Singkirkan Konsep Metropolitan, Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Definisi Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ
Badan legislasi DPR RI (Baleg) bersama dengan Pemerintah akhirnya menyepakati konsep Aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan legislasi DPR RI (Baleg) bersama dengan Pemerintah akhirnya menyepakati konsep Aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Awalnya pemerintah lewat DIM-nya membuka peluang mengubah definisi kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dengan konsep metropolitan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Namun pada akhirnya, DPR lewat Baleg dan Pemerintah menyepakati jika kawasan Aglomerasi itu Jabodetabekjur.

"Setuju ya rumusan yang pemerintah? setuju ya?," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat.

Baca Juga: Baleg DPR RI Targetkan RUU Daerah Khusus Jakarta Bisa Disahkan Awal April Mendatang

Kemudian pertanyaan Baidowi disambut kalimat setuju para peserta rapat yang hadir.

Adapun dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, Aglomerasi itu adalah kawasan saling memiliki keterkaitan fungsional, yang dihubungkan dengan sistem jaringan, semua infrastruktur jaringan, jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, jaringan jalan, termasuk kesinkronan antaruang.

"Jadi itu saja maknanya, tinggal barang kali dari ini kan maknanya tidak berubah. Tinggal bagaimana nanti kalimat yang mau kita rapikan perumusannya saja, kita menyesuaikan saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait soal kekhususan Jakarta, kata Suhajar, hal itu sudah diatur dalam pasal-pasal dalam RUU DKJ.

"Kalau menyangkut kekhususan, itu kan di pasal-pasal berikutnya sudah kita tegaskan. Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-khususan yang tadi bapak maksudkan tadi sudah tercantum, ini kita hanya mendefinisikan aglomerasinya saja," tuturnya.

Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Dualisme, DPD Minta Rencana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi DKJ Ditinjau Ulang

Sebelum ada kesepakatan dalam rapat ini, di mana Anggota Baleg DPR RI fraksi Gerindra, Hery Gunawan, menganggap pemerintah masih kurang komprehensif dalam memberikan definisi terhadap Jakarta yang disejajarkan dengan kabupaten atau kota di DIM RUU DKJ.

"Jadi menurut saya kalau mau ya harus lebuh komprehensif, mari kita bahas di sini ketua. Jadi bukan asal setuju dengan pemerintah. Karena bicara kawasan aglomerasi ini berbicaranta berbagai DIM terkait di dalamnya," ujarnya.

"Kita jauh-jauh hari berbicara kota global tapi sarana prasarananya dibuat sama, ya sama aja dong, apa bedanya kalau begitu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI