Suara.com - Badan legislasi DPR bersama dengan Pemerintah mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).
Dalam DIM 74 RUU DKJ ini disebutkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tak sepakat jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden dengan pertimbangan DPRD.
Pemerintah menyatakan pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan. Terlebih juga di Jakarta masyarakatnya sudah terbentuk kesadaran politiknya.
"Ini untuk menambah keterangan pemerintah, bahwa DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pernah dilakukan dengan ditunjuk oleh DPRD. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari demokrasi, namun masyarakat tak bisa berpolitik secara penuh.
"Jadi melalui DPRD juga adalah demokrasi dengan sistem keterwakilan, artinya kan demokrasi ada yang langsung dan tidak langsung. Dulu kita pernah melaksanakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, itu demokrasi kita tidak langsung," tuturnya.
"Nah kalau nanti itu berubah jadi penunjukkan, tidak lagi masyarakat berpolitik secara penuh," sambungnya.
Untuk itu, ia mengatakan, sudah sangat tepat jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat sebagai perundang-undangan yang berlaku.
"Nah oleh karena itu, pemerintah beranggapn sangat tepat apabila gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pilkada," tuturnya.
Baca Juga: Tertawa Pimpinan Baleg DPR usai Sukabumi Diusulkan Masuk Wilayah Aglomerasi dalam RUU DKJ
Pernyataan Mendagri