Suara.com - Polisi menyebut SNF (26) ibu pembunuh anak kandung berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat kerap berbicara aneh sejak dua bulan terakhir sebelum kejadian. Salah satunya, SNF sempat berkata kepada suaminya bahwa dunia akan segera kiamat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap suami SNF.
"Suami tersangka bilang 'istighfar bunda istighfar, umi'. Jadi memang tersangka ini sudah dua bulan gelagat aneh dari keterangan suaminya," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Ketika itu, kata Firdaus, suami SNF tidak berpikir bahwa istrinya diduga mengidap skizofrenia. Sehingga sampai peristiwa pembunuhan ini terjadi SNF tidak pernah diajak berkonsultasi dengan psikiater.
Baca Juga: Kerap Lukai Diri, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Masih Dirawat Psikiater RS Polri
"Tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya," ungkapnya.
SNF kekinian masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat karena melukai diri dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan pada Sabtu (9/3) malam.
Menurut Firdaus, SNF masih perlu perawatan dan pengawasan psikiater karena perilakunya yang kerap melukai diri. Selain membenturkan kepala, SNF saat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota juga memukuli tembok dengan tangan kosong.
"Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Diduga Idap Skizofrenia
Baca Juga: KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Ternyata...
AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3).