Suara.com - Wilayah Sukabumi, Jawa Barat, diusulkan untuk masuk wilayah aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Usulan itu disampaikan ketika Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah pada Kamis (14/3/2024).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek saat itu sedang memimpin rapat. Tiba-tiba, seorang Anggota Baleg mempertanyakan alasan Sukabumi tidak diikut sertakan masuk dalam kawasan aglomerasi.
"Pak, saya menyampaikan Sukabumi kenapa nggak masuk ya?" kata Anggota Baleg tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Mendengar pertanyaan itu, Awiek tampak tertawa beberapa kali. Tak hanya dia, sejumlah anggota Baleg juga ikut tertawa.
"Sukabumi? Hehe kawasan yang lain, Sukabumi baru ada tol kesana baru ada tol, hehehe," kata Awiek.
Setelahnya, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan juga mengusulkan hal serupa. Menurutnya, tidak butuh waktu lama dari Ibu Kota menuju ke Sukabumi.
"Izin menambahkan ketua. Ya Kang Ferdi mengingatkan kalau sekarang Sukabumi sudah mudah aksesnya gitu kan, tidak perlu 6 jam cukup 2 jam ke Sukabumi," ungkap Heri.
Selain itu, Heri menambahkan bahwa area sekitar Sukabumi kini sudah terhubung dengan adanya Tol Sukabumi. Ia juga memamerkan jika Sukabumi merupakan kawasan pabrik air mineral.
"Disamping Tol Bocimi ini sudah berjalan, di Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik rata-rata pensuplai untuk air minum mineral itu di sana," tambah dia.
Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Dualisme, DPD Minta Rencana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi DKJ Ditinjau Ulang
Ditemui saat jeda rapat, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa sejauh ini wilayah yang disetujui masuk dalam aglomerasi hanya Jabodetabek.
Usulan Sukabumi masuk dalam kawasan aglomerasi, kata Mardani, harus dihormati sebagai usul yang muncul dalam rapat Baleg dan pemerintah.
"Tadi rame wilayahnya mana saja yang masuk aglomerasi ada usulan Sukabumi hehe, ada usulan. Tetapi secara umum yang memang berdampingan dan berdekatan dengan jakarta yang selama ini menajdi pendukung Jakarta," jelas Mardani.
"Jabodetabek tetap Jabodetabek dengan bek-nya itu kabupaten dan kota Bekasi. Cianjur termasuk karena urusan saluran air, jalur air," tambahnya.
Sebagai informasi, wilayah aglomerasi ini diatur dalam Pasal 55 RUU DKJ yang masih dalam proses pembahasan. Tujuan dibentuknya wilayah aglomerasi ini adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis.
Nantinya akan dibentuk pula Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden.