Bungkam Soal Korupsi Rumah DPR, Indra Iskandar Malah Pasang Wajah Meledek Usai Diperiksa KPK

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:18 WIB
Bungkam Soal Korupsi Rumah DPR, Indra Iskandar Malah Pasang Wajah Meledek Usai Diperiksa KPK
Sekjen DPR RI Indra Iskandar memasang wajah meledek usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen DPR RI Indra Iskandar memasang wajah meledek usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Indra tiba pada pukul 08.39 WIB dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.26 WIB.

Saat selesai menjalani pemeriksan, Indra enggan menanggapi pernyataan wartawan terkait materi pemeriksaannya. Dia juga memasang wajah meledak untuk menanggapapi pertanyaan wartawan.

Sampai menaiki mobil berplat merah yang sudah menunggunya, Indra sama sekali tidak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.

Baca Juga: Dicekal KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Gegara Kasus Ini

Untuk diketahui, Indra menjalani pemeriksaan tak seorang diri. KPK juga turut memanggil sembilan saksi lainnya, yang merupakan pegawai negeri sipil di Sekretariat Jenderal DPR RI yang bertugas mengurusi rumah jabatan anggota DPR RI.

Kesembilan saksi itu di antaranya Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, dan Moh Indra Bayu. Kemudian, Masdar, Mohamad Iqbal, Muhammad Yus Iqbal, Rudi Rochmansyah, dan Satyanto Priambodo.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi ini berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI