Suara.com - SNF (26) ibu kandung pembunuh anak berinisial AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat karena melukai diri dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyebut sejak Sabtu, 9 Maret 2024 malam hingga kekinian, SNF masih dalam perawatan psikiater di RS Polri Kramat Jati.
"Sampai hari ini masih dirawat di sana. Keterangan psikiater, ini masih dilakukan perawatan," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Menurut Firdaus, SNF masih perlu perawatan dan pemantauan psikiater karena perilakunya yang kerap melukai diri. Selain membenturkan kepala, SNF saat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota juga memukuli tembok dengan tangan kosong.
"Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Benturkan Kepala ke Sel Tahanan
SNF dilarikan ke IGD RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (9/3/2024) malam. Firdaus saat itu menyebut SNF terluka akibat membenturkan kepalanya sendiri ke tembok sel tahanan.
Menurut Firdaus, saat kejadian SNF berada di dalam sel tahanan seorang diri. Sebab sejak awal pihaknya sengaja memisahkannya karena dikhawatirkan akan melukai tahanan lain
"Pada saat dia di dalam sel tahanan dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut. Ada memar di kepala," ujar Firdaus kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Bocah di Bekasi Tewas Ditusuk 20 Kali saat Tidur, Ibu di Bekasi Terancam Hukuman Ini
Diduga Idap Skizofrenia
Sebagaimana diketahui seorang anak berinisial AAMS ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Firdaus menyebut tersangka SNF diduga mengidap skizofrenia. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).