Seperti diketahui, dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024), Luluk mengajukan interupsi tentang hak angket.
Dalam rapat tersebut, Luluk mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Luluk menilai, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket.
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.
Selain itu, Luluk menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres tertentu di Pilpres 2024.