Luluk PKB Akui Bertemu Cak Imin Sebelum Interupsi Hak Angket di Sidang Paripurna

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:23 WIB
Luluk PKB Akui Bertemu Cak Imin Sebelum Interupsi Hak Angket di Sidang Paripurna
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengaku bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebelum mengajukan interupsi hak angket kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang paripurna DPR RI.

"Oh iya, saya bertemu sama beliau (Cak Imin)," ujar Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Luluk menyampaikam kepada Cak Imin bahwa akan mengajukan interupsi hak angket dalam sidang paripurna.

"Saya juga menyampaikan di rapat paripurna, saya akan berbicara terkait dengan aspirasi publik," ucap Luluk.

Baca Juga: Hendri Satrio: Bila Tokoh Pilpres Memble Ya Bakal Anyep Ini Hak Angket

Luluk bercerita saat itu Cak Imin tidak mengiyakan atau melarangnya untuk melakukan menginterupsi hak angket.

"Ya beliau sama sekali tidak memberikan larangan, tidak mencegah. Saya kemudian menjadi tahu, bahwa Gus Muhaimin memberikan dukungan agar memang jalanlah dengan hak angket," kata Luluk.

Beberapa hari setelah rapat paripurna, Luluk menyebut ia bersama Cak Imin bertemu dalam momen lari pagi di Jakarta.

Luluk kemudian bertanya pendapat Cak Imin tentang interupsi hak angket dari Fraksi PKB di sidang paripurna.

Cak Imin, kata Luluk, setuju dengan interupsi tersebut.

Baca Juga: Masih Hati-hati Sikapi Hak Angket, PPP Dapat Tawaran Gabung Pemerintah Baru? Begini Kata Sandiaga

"Saya bahkan nanya kepada beliau, 'apakah ketum memberikan dukungan secara moral politik ke saya?', 'ya kenapa tidak, Karena memang ini semua menjadi kegelisahan kita gitu loh. Kalau sampai Pemilu menjadi sangat mahal dan sangat melelahkan'," ucap Luluk menirukan obrolannya dengan Cak Imin.

Seperti diketahui, dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024), Luluk mengajukan interupsi tentang hak angket.

Dalam rapat tersebut, Luluk mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Luluk menilai, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket.

"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.

Selain itu, Luluk menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres tertentu di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI