Simak! Daftar Titik Lokasi dan Penerapan Ganjil-Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:57 WIB
Simak! Daftar Titik Lokasi dan Penerapan Ganjil-Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Ilustrasi jadwal one way arus mudik sampai kapan (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan memberlakukan sistem ganjil-genap pada masa mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Juanedi menyebut penerapan ganjil-genap di masa arus mudik dimulai pada 5  April sampai 7 April 2024 sejak pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Kemudian pada 8 April sampai 9 April 2024 ganjil-genap diterapkan mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. 

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Mudik Gratis Dishub Jabar dan Tangerang 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratan

Arus mudik lebaran di wilayah Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terpantau ramai lancar pada Kamis (20/4/2023) malam. [Suara.com/Dea]
Arus mudik lebaran di wilayah Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terpantau ramai lancar pada Kamis (20/4/2023) malam. [Suara.com/Dea]

Sementara penerapan ganjil-genap pada arus balik dimulai pada 12 April 2024 sejak pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Selanjutnya pada 13 April 2024 dimulai sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. 

"Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sama dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada 5 April 2024. Jumlah pemudik juga diprediksi naik sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya atau mencapai 136,7 juta jiwa.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengklaim pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemacetan. Salah satunya dengan menerapkan rekayasa lalu lintas. 

Baca Juga: Mudik Tenang, Warga Depok Bisa Titipkan Motor Gratis di Polres dan Polsek Terdekat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI