Suara.com - Seorang turis Korea Selatan bernama Kim Donghun (33) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Singapura pada hari Selasa (12/3). Ia dihukum setelah mengaku bersalah meracuni bubble tea seorang wanita dengan obat disfungsi ereksi.
Kejadian ini bermula ketika Kim memotret korban tanpa izin di sebuah fasilitas olahraga di Singapura pada 28 November 2023. Korban yang tidak senang dengan tindakan Kim kemudian meninggalkannya.
Merasa marah, Kim kemudian mencampurkan obat Tadalafil (obat disfungsi ereksi) ke dalam air dan menuangkannya ke dalam bubble tea korban yang diletakkan di atas meja.
Setelah meminum beberapa teguk bubble tea, korban merasa pusing dan melihat bubuk putih pada penutup plastik minumannya. Korban kemudian melapor ke polisi.
Kim Donghun mengaku telah melakukan tindakan tersebut karena merasa malu dan marah setelah ditegur oleh korban.
Baca juga:
Detik-detik Roket Startup Jepang Meledak 5 Detik Setelah Diluncurkan
Kurma Butter Lagi Viral di Malaysia, Begini Tips Membuatnya
Melansir todayonline, Hakim Distrik Singapura, Ong Hian Sun menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Kim, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat keparahan pelanggaran, niat jahat Kim, dan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh tindakannya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu kekhawatiran tentang keselamatan dan keamanan minuman di tempat umum.