Suara.com - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menjalani sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pungutan liar atau pungli, Kamis (14/3/2024).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Sidang menyebut, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan.
"Terperiksa Karutan," kata Syamsuddin saat dihubungi wartawan.
Adapun persidangan dengan agenda pemeriksaan telah digelar sejak pukul 09.00 WIB tadi.
Baca Juga: Penyidik Cecar Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Dewas KPK juga menyidang Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK pada Rabu (13/3/2024) kemarin. Persidangan keduanya, juga dengan agenda pemeriksaan.
Setidaknya 93 orang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Sebanyak 78 orang telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka oleh Dewas KPK. Sementara 12 orang lainnya ditindak di Inspektorat KPK.
Bersamaan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan sekitar 11 orang sebagai tersangka, satu di antaranya mantan Kamtib Rutan KPK bernama Hengki, yang saat ini bekerja di pemerintahan DKI Jakarta. Hengki diduga menjadi aktor utama pungli di rutan.
Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Baca Juga: Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.