Suara.com - Tersangka dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, Hengki dicecar penyidik KPK soal hasil uang pemerasan dari para tersangka korupsi. Dalam perkara ini ia diduga menjadi aktor utama pungli di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hengki diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi pada Rabu (13/3/2024) kemarin.
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Ali dikutip Suara.com, Kamis (14/3/2024).
Selain, Henki materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi penyidik kepada tujuh saksi lainnya. Kepada mereka, dikonfirmasi pula besaran uang dari hasil pungli.
Baca Juga: Oknum ASN DKI Jakarta Jadi Otak Utama Pungli di Rutan KPK, Namanya Hengki Sudah Tersangka
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Adapun tujuh saksi lainnya, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Eri Angga Permana, (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018), dan Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Dalam perkara ini sekitar 11 telah dijadikan tersangka, satu di antaranya ASN bernama Hengki. Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta per bulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: 78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!