Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar bersama sembilan orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemanggilan saksi dilakukan KPK setelah perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
"Hari ini (14/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Gus Iqdam Banjir Hujatan karena Bilang Palestina Aman dan Damai
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Prabowo-Gibran Unggul Di 21 Provinsi, Satu Syarat Menang Pilpres Sekali Putaran Terpenuhi!
Adapun sembilan saksi lainnya, merupakan pegawai negeri sipil di Sekretariat Jenderal DPR RI yang bertugas mengurusi rumah jabatan anggota DPR RI.
Kesembilan saksi itu di antaranya Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, dan Moh Indra Bayu. Kemudian, Masdar, Mohamad Iqbal, Muhammad Yus Iqbal, Rudi Rochmansyah, dan Satyanto Priambodo.
Ali menyebut, khusus untuk Indra dan Hiphi Hidupati sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ini 3 Sumber Kekayaan Helena Lim Crazy Rich PIK
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali.